DPP Partuha Maujana Simalungun dan Himapsi Tegaskan Tanah Simalungun Milik 7 Kerajaan dan Tidak Ada Tanah Adat

    DPP Partuha Maujana Simalungun dan Himapsi Tegaskan Tanah Simalungun Milik 7 Kerajaan dan Tidak Ada Tanah Adat

    SIMALUNGUN-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partuha Maujana Simalungun dan DPC Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) kembali menegaskan tidak mengenal tanah adat dan tanah di Simalungun secara kultur dan peradaban suku Simalungun merupakan tanah milik 7 Kerajaan.

    Penegasan tidak ada tanah adat di Simalungun sampaikan Ketua Umum DPP Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun dr. Sarmedi Purba didampingi Minten Saragih, Drs Lisman Saragih, Japaten Purba, Rohdian Purba dan Juliaman Saragih dalam konferensi pers di room Simalungun Siantar Hotel Kota Pematangsiantar, Rabu (28/08/2024).

    Dr.Sarmedi Purba menerangkan, terkait dengan adanya klaim berbagai pihak yang mengatasnamakan masyarakat adat dan tanah adat dalam wilayah Simalungun, maka kami atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partuha Maujana Simalungun dengan ini memberikan klarifikasi dan konfirmasi sebagai berikut, bahwa kasus pertanahan yang terjadi di wilayah administratif Simalungun adalah murni kasus tindak pidana dan tidak ada kaitannya dengan pengakuan sekelompok orang atas nama masyarakat adat atau pun tanah adat.

    Kemudian, kata Sarmedi Purba, masyarakat di kerajaan-kerajaan Simalungun tidak mengenal masyarakat adat karena penduduknya terdiri dari kelompok bangsawan yang disebut Partuanon, dan masyarakat petani (paruma).Sebelumnya ada kelompok budak (jabolon) namun dihapus pemerintah kolonial Belanda pada awal penjajahan di awal abad ke-20.

    Selanjutnya kami ingin konfirmasi bahwa penduduk asli Simalungun terdiri dari 4 kelompok marga, yaitu, Sinaga, Saragih, Damanik, dan Purba (disingkat SISADAPUR).

    Selain itu, sejak Kerajaan Simalungun pertama, Kerajaan Nagur, yang sudah eksis sejak abad ke-8, tanah - tanah di daerah Kabupaten Simalungun adalah tanah milik kerajaan, yang kemudian terbagi menjadi 4 kerajaan (Raja Maroppat), yaitu Kerajaan tanah Jawa, Dolog Silou, Panei dan Siantar. setelah menjadi daerah jajahan Belanda pada wal abad ke-20 menjadi 7 Kerajaan, ditambah , 3 Kerajaan yakni Raya, Purba dan Silimakuta .

    Sebelum perang dunia ke-II (1939-1945) dan dibawah pemerintah kolonial Belanda, di daerah Kabupaten Simalungun berbentuk daerah pemerintah otonomi kerajaan yang disebut daerah swapraja.

    Sekali lagi ingin kami tegaskan, tidak ada dan tidak dikenal istilah masyarakat adat dan tanah adat di Kabupaten Simalungun sejak abag ke-8 Masehi sampai zaman Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, tidak ada tanah adat di daerah Kabupaten Simalungun dari dulu sampai sekarang.

    DPP Partuha Maujana Simalungun berharap klarifikasi dan konfirmasi ini dapat menjadi masukan dalam kebijakan pemerintah dan pencerahan terhadap kelompok-kelompok lembaga sosial kemasyarakatan khusus terkait fakta dan sejarah Tanah Habobaron Do Bona.

    Sementara, hal yang sama ditegaskan Ketua DPC Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) Kota Pematangsiantar diwakili Deddy W Damanik, bahwa tidak ada tanah adat atau ulayat di Kabupaten Simalungun seperti yang diklaim sekelompok masyarakat.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Empat Partai Parlemen dan 5 Partai Non Parlemen...

    Artikel Berikutnya

    Raja Marpitu dan Tuan Guru Batak Berangkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Wakapolda Jateng dan Ketum PW FRN Hadiri Pembukaan Baba Restaurant, Dorong Peningkatan Ekonomi Semarang
    PT Toba Pulp Lestari Bangun Fasilitas Sanitasi di Mesjid Al Ikhlas Desa Bosar Nauli
    Ahli Waris Raja Tanah Jawa Tegaskan Tidak Ada Tanah Adat di Nagori Dolok Parmonangan
    Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Kolaborasi Antar Stakeholder Ditingkatkan
    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Sei Mangkei, PT KINRA Santuni Anak Yatim dan Serahkan Bantuan kepada Musholla Al Ikhlas di Nagori Perdagangan II
    Jadi Perusahaan Penyeberangan Terbesar Dunia, ASDP Siap Jaga Ketahanan Nasional
    General Manajer ASDP Cabang Danau Toba Pimpin Pisah Sambut Capt KMP Ihan Batak
    Kecepatan Angin Lebih Dari 10 Knot, KSOPP Danau Toba Hentikan Pengoperasian Kapal Tradisional
    Kecepatan Angin Capai 15 Hingga 16 Knot, Kapal Motor Penyeberangan Dibawah 300 Gross Ton Tidak Diizinkan Berlayar
    Bupati Vandiko Timotius Gultom Berangkatkan 106 Perwakilan Umat Katolik Samosir Ikuti Misa Agung Bersama Paus Fransiskus
    KKP bersama Dishanpangkan Simalungun Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Kecil Kepada Nelayan
    Danlantamal I Pimpin Apel Khusus dan Olahraga Bersama
    Selama Libur Lebaran 2024, KSOPP Danau Toba Fokuskan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
    Pupus Sudah Harapan Bupati Incumbent Lawan Kotak Kosong, Pasangan Anton-Benny Sinaga Terima B1KWK dari Partai Gerindra
    Dukung Dunia Pendidikan, Regal Springs Indonesia Sosialisasikan Pentingnya Konsumsi Protein Ikan Kepada Anak Didik
    Polsek Percut Sei Tuan Jelaskan Awal Mula Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Ruangan Juru Periksa
    Permedsu Sebagai Control Sosial Buka Puasa Bersama

    Ikuti Kami