Mantan Bupati Samosir Kenakan Baju Tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    Mantan Bupati Samosir Kenakan Baju Tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    SUMUT-Mantan Bupati Samosir berinisial (MS) mengenakan Baju Tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya mengatakan, Tim Penyidik telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di kawasan Hutan yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

    Tersangka Mantan Bupati Samosir berinisial (MS) yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999-2005 diduga terlibat hal itu dikuatkan sesuai dengan keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk, ”ujar Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH , Jumat (18/8/2023).

    Kasi Penkum Yos A Tarigan juga mengatakan, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

    "Sebelumnya, tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, "kata Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangan resminya yang diterima jurnalis Indonesiasatu, co.id

    Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut. namum tersangka tak hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan. Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya.

    Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000 dan tersangka MS ditahan selama dua puluh hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, (Karmel, rel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Rayakan HUT-RI ke-78, PT ASDP cabang Danau...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Judi Togel, Kapendam I/BB Tepis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Wakapolda Jateng dan Ketum PW FRN Hadiri Pembukaan Baba Restaurant, Dorong Peningkatan Ekonomi Semarang
    PT Toba Pulp Lestari Bangun Fasilitas Sanitasi di Mesjid Al Ikhlas Desa Bosar Nauli
    Bupati Vandiko Timotius Gultom Berangkatkan 106 Perwakilan Umat Katolik Samosir Ikuti Misa Agung Bersama Paus Fransiskus
    Naiki Kapal Pinisi, Sembilan Delegasi Negara Kunjungi Kaldera Toba dan Batu Gantung
    DPP PPABS Kembali Tegaskan Tidak Ada Tanah Adat di Dolok Parmonangan, Komnas HAM Diminta Jaga Independensi
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    Pengerjaan Jalan Lingkar Danau Toba Haranggaol Salbe Capai 60 Persen, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Perekonomian
    Kecepatan Angin Lebih Dari 10 Knot, KSOPP Danau Toba Hentikan Pengoperasian Kapal Tradisional
    Kecepatan Angin Capai 15 Hingga 16 Knot, Kapal Motor Penyeberangan Dibawah 300 Gross Ton Tidak Diizinkan Berlayar
    Bupati Vandiko Timotius Gultom Berangkatkan 106 Perwakilan Umat Katolik Samosir Ikuti Misa Agung Bersama Paus Fransiskus
    Danlantamal I Pimpin Apel Khusus dan Olahraga Bersama
    Empat Partai Parlemen dan 5 Partai Non Parlemen Sepakat Dukung  Anton Saragih- Benny Sinaga di Pilkada Simalungun 2024
    Selama Libur Lebaran 2024, KSOPP Danau Toba Fokuskan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
    Pupus Sudah Harapan Bupati Incumbent Lawan Kotak Kosong, Pasangan Anton-Benny Sinaga Terima B1KWK dari Partai Gerindra
    Dukung Dunia Pendidikan, Regal Springs Indonesia Sosialisasikan Pentingnya Konsumsi Protein Ikan Kepada Anak Didik
    Polsek Percut Sei Tuan Jelaskan Awal Mula Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Ruangan Juru Periksa
    Permedsu Sebagai Control Sosial Buka Puasa Bersama

    Ikuti Kami