SIMALUNGUN - Pihak rekanan PTPN IV atau disebutkan vendornya, Ayen warga Kota Tebing Tinggi, hingga saat ini masih dalam proses pelaksanaan peremajaan tanaman kelapa dan dituding tidak mematuhi Kerangka Acuan Kerja yang disepakati.
Informasi dihimpun, vendor Ayen melaksanakan peremajaan tanaman kelapa sawit milik PTPN IV, tepatnya di lokasi Afdeling 1 & 4, Unit Kebun Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kebupaten Simalungun, Minggu (18/06/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
"Informasi yang ku peroleh, di Afdeling I, pihak vendor masih mengerjakan chiving batang kelapa sawit dan saat melakukan pengolahan tanah asal-asalan, " sebut nara sumber melalui pesan percakapan selularnya.
Lebih lanjut, nara sumber menerangkan, pengerjaan ripping dan chiving di areal Afdeling 4 sudah rampung. Namun, proses pengolahan tanah tidak maksimal disinyalir hanya 1 dan batang kelapa sawit dicincang tidak sesuai KAK.
"Pada proses pengolahan tanah di Afdeling IV, dipastikan menyimpang yakni tidak sesuai kedalaman tanah yang diolah dan ketebalan batang pohon kelapa sawit hasil cincangan tidak mengacu pada KAK, terkesan sesuka hati operator Beko, " terang nara sumber.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Lebih lanjut, hal ini bisa terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak manajemen PPTN IV Unit Kebun Balimbingin atau berbagai spekulasi mengungkapkan, adanya kerjasama pihak vendor dengan oknum Pejabat tertentu.
"Pihak Manajemen tidak menjalankan SOP dalam rangka mensukseskan program tanaman kelapa sawit berkelanjutan dan bisa saja disebut ada main mata antara Pelaksana Proyek dengan Pihak Asisten Tanaman, " tutup nara sumber.
Sementara, Askep Tanaman Unit Kebun Balimbingin dihubungi melalui kontak selularnya dimintai tanggapannya tentang kegiatan replanting dilakukan pihak vendor, tidak sesuai KAK, hingga rilis berita ini dilansir kepada publik, terkesan bungkam. (amry.jurnalis.id)